PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DARING 2020
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajjaran 2020 diatur kembali dengan diterbitkannya Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena pelaksanaan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara optimal di semua daerah. Maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jalur pendaftaran PPDB dalam Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK meliputi:
- zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah;
- afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah;
- perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah; dan
- prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ditetapkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 10 Desember 2019.
- Agar Setiap orang mengetahuinya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diundangkan dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591.
Penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Bahkan sudah ada ratusan kasus orang terjangkit virus corona. Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan cepat yakni menerapkan social distancing bagi semua warga di Indonesia. Segala aktivitas di luar rumah dikurangi. Masyarakat diimbau oleh Presiden Joko Widodo untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah, begitu pula dengan kegiatan Penerimaan Peserta didik baru diatur sesuai dengan protokol kesehatan sehingga diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid 19.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, . Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Maksud dan Tujuan
Tujuan PPDB adalah :
- Peluasan akses layanan pendidikan
- Pemerataan mutu pendidikan
Maksud sekolah non zonasi adalah sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi, yaitu :
- SMK Negeri
- Sekolah Swasta
- Sekolah Kerja sama
- Sekolah di daerah yang kekurangan siswa
- Sekolah Indonesia Luar Negeri
- Sekolah di daerah 3 T (terdepan, terluar, tertinggal)
- Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
- Sekolah Berasrama
- Sekolah Pendidikan Khusus
Peran pemangku kepentingan
- Pemerintah pusat
Memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa berdasarkan zonasi.
- Pemerintah daerah
- Menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wiayah zonasi kepada masyarakat.
- Melaporkan kepada Kemdikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi.
- Masyarakat
Mengawasi proses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019.
Protokol Pelaksanaan PPDB 2020
Info ini bersumber dari SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020:
- Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Note : Tulisan diambil dari beberapa sumber media massa di DKI Jakarta dan secara online.